Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2024, 18:00 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, Harry Saderach (46), divonis penjara selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 75 juta.

Sebagaimana diketahui, terdakwa merupakan seorang guru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara korbannya adalah anak didiknya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, dalam putusan, terdakwa Harry Saderach terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi

“Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta,” kata Rudy Senin (6/5/2024).

Rudy menerangkan, terkait denda, terdakwa diberi waktu satu bulan sejak putusan dibacakan untuk membayar. Jika pembayaran denda tidak dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

“Hakim menilai terdakwa bertele-tele memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap Rudy.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Mei 2024. Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua, Tri Retnaningsih dan Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran dengan panitera pengganti, Yuni Ria Putri.

Awal mula perkara

Kasus tersebut bermula remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pencabulan seorang guru yang pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).

Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban kembali dicabul.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan sempat ditangguhkan

Penyidik Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun. Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com