PONTIANAK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, Harry Saderach (46), divonis penjara selama 12 tahun penjara dengan denda Rp 75 juta.
Sebagaimana diketahui, terdakwa merupakan seorang guru di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Sementara korbannya adalah anak didiknya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, dalam putusan, terdakwa Harry Saderach terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi
“Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, divonis penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta,” kata Rudy Senin (6/5/2024).
Rudy menerangkan, terkait denda, terdakwa diberi waktu satu bulan sejak putusan dibacakan untuk membayar. Jika pembayaran denda tidak dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
“Hakim menilai terdakwa bertele-tele memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap Rudy.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Mei 2024. Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua, Tri Retnaningsih dan Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran dengan panitera pengganti, Yuni Ria Putri.
Kasus tersebut bermula remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban pencabulan seorang guru yang pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).
Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban kembali dicabul.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya sendiri berusia 17 tahun. Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023).