GROBOGAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, terdakwa kasus penyerobotan tanah, Selasa (2/4/2024).
Pria berusia 65 tahun asal Salatiga ini berupaya menguasai lahan kawasan industri seluas 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan bermodalkan akta otentik (Akta Notaris) palsu.
Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal
Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua, Pranata Subhan didampingi Hakim Anggota, Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner P Bakara.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.
Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit. Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.
"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.
Selain itu, atas perbuatan terdakwa yang mengklaim kepemilikan lahan PT ALIB juga telah meresahkan rutinitas 365 petani penggarap yang telah bertahun-tahun bercocok tanam di sana.
Dalam upaya penyerobotan tanah, Yosi dilaporkan mendirikan bangunan kantor, memasang pagar pembatas, kontainer serta papan nama yang memuat keterangan kepemilikan aset atas nama perusahaannya, PT AAA.
"Akhirnya PT ALIB tidak bisa beraktivitas hingga melaporkannya," terang Pranata.
Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang memohon untuk dibebaskan menyusul tidak ditemukan pertimbangan bantahan hukum.
Dalam amar putusannya di persidangan Tindak Pidana Umum atas pemalsuan surat, Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian," jelas Pranata.
Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrohman, Joko Budi Santoso dan Guntur Kresna Hadi Saputro langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Terdakwa yang sejak awal persidangan selama satu jam lebih menunduk dan terdiam masih bersikukuh tidak bersalah.