Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerobot Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pernah Pura-pura Sakit Saat Sidang

Kompas.com - 03/04/2024, 16:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, terdakwa kasus penyerobotan tanah, Selasa (2/4/2024).

Pria berusia 65 tahun asal Salatiga ini berupaya menguasai lahan kawasan industri seluas 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan bermodalkan akta otentik (Akta Notaris) palsu.

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua, Pranata Subhan didampingi Hakim Anggota, Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner P Bakara.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.

Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit. Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.

"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.

Selain itu, atas perbuatan terdakwa yang mengklaim kepemilikan lahan PT ALIB juga telah meresahkan rutinitas 365 petani penggarap yang telah bertahun-tahun bercocok tanam di sana.

Dalam upaya penyerobotan tanah, Yosi dilaporkan mendirikan bangunan kantor, memasang pagar pembatas, kontainer serta papan nama yang memuat keterangan kepemilikan aset atas nama perusahaannya, PT AAA.

"Akhirnya PT ALIB tidak bisa beraktivitas hingga melaporkannya," terang Pranata.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang memohon untuk dibebaskan menyusul tidak ditemukan pertimbangan bantahan hukum.

Dalam amar putusannya di persidangan Tindak Pidana Umum atas pemalsuan surat, Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian," jelas Pranata.

Terdakwa dan jaksa sama-sama Banding

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrohman, Joko Budi Santoso dan Guntur Kresna Hadi Saputro langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terdakwa yang sejak awal persidangan selama satu jam lebih menunduk dan terdiam masih bersikukuh tidak bersalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com