Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis Lebih Berat dari Rekannya, Terdakwa Pencurian di Aceh Melarikan Diri

Kompas.com - 02/04/2024, 12:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Hendra (41) kesal setelah hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepadanya untuk kasus pencurian ponsel. 

Sedangkan rekannya yang jadi terdakwa untuk kasus sama hanya divonis delapan bulan saja. 

Kekesalan yang membuncah itu membuat Hendra gelap mata. Dia pun sampai coba melarikan diri dengan melompat tembok pengadilan. 

Namun, pelarian residivis kasus pencurian ini tidak berlangsung lama. Jaksa kembali menangkapnya berselang beberapa jam dari pelarian terjadi. 

"Kami tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Aceh

Setelah kembali diciduk, Hendra yang berlinang air mata menuturkan tidak terima dengan vonis hakim. 

“Kasus kami sama Pak, satu berkas kami, kalau residivis dua dua kami (residivis), kenapa saya yang berat tiga tahun delapan bulan, kawan saya delapan bulan,” kata Hendra setelah ditangkap. 

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024).

Hendra mengaku putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya sangat berat, sehingga ia kemudian memilih untuk melarikan diri.

“Kalau residivis dua-dua (kami) residivis, kenapa kawan saya justru turun (rendah) hukumannya,” katanya.

"Kalau rekan saya punya anak saya juga punya anak,” ucap Hendra sambil terus menangis.

Hendra bersama rekannya, Sudirman, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing selama dua tahun penjara.

Dia  pun meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekannya Sudirman.

Baca juga: Menyoal Temuan Tulang Manusia Terkubur di Lahan Bekas Rumoh Geudong Aceh

Sementara Sudirman (55) mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap Hendra tidak adil.

Dia juga meminta kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan kepada rekannya yang merupakan satu berkas perkara dengan dirinya.

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang dicuri tersebut belum berhasil dijual keduanya.

Saat ini, kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com