www.kompas.com
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+