Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis Lebih Berat dari Rekannya, Terdakwa Pencurian di Aceh Melarikan Diri

Kompas.com - 02/04/2024, 12:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Hendra (41) kesal setelah hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara kepadanya untuk kasus pencurian ponsel. 

Sedangkan rekannya yang jadi terdakwa untuk kasus sama hanya divonis delapan bulan saja. 

Kekesalan yang membuncah itu membuat Hendra gelap mata. Dia pun sampai coba melarikan diri dengan melompat tembok pengadilan. 

Namun, pelarian residivis kasus pencurian ini tidak berlangsung lama. Jaksa kembali menangkapnya berselang beberapa jam dari pelarian terjadi. 

"Kami tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sandiaga Uno Soroti Mahalnya Tiket Pesawat ke Aceh

Setelah kembali diciduk, Hendra yang berlinang air mata menuturkan tidak terima dengan vonis hakim. 

“Kasus kami sama Pak, satu berkas kami, kalau residivis dua dua kami (residivis), kenapa saya yang berat tiga tahun delapan bulan, kawan saya delapan bulan,” kata Hendra setelah ditangkap. 

Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring salah satu narapidana yang sebelumnya melarikan diri usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah putusan vonis 3 tahun 8 bulan terhadap perkara pidana pencurian satu unit telepon selular, Senin (1/4/2024).

Hendra mengaku putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya sangat berat, sehingga ia kemudian memilih untuk melarikan diri.

“Kalau residivis dua-dua (kami) residivis, kenapa kawan saya justru turun (rendah) hukumannya,” katanya.

"Kalau rekan saya punya anak saya juga punya anak,” ucap Hendra sambil terus menangis.

Hendra bersama rekannya, Sudirman, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing selama dua tahun penjara.

Dia  pun meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekannya Sudirman.

Baca juga: Menyoal Temuan Tulang Manusia Terkubur di Lahan Bekas Rumoh Geudong Aceh

Sementara Sudirman (55) mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap Hendra tidak adil.

Dia juga meminta kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan kepada rekannya yang merupakan satu berkas perkara dengan dirinya.

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang dicuri tersebut belum berhasil dijual keduanya.

Saat ini, kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com