MEULABOH, KOMPAS.com - Terdakwa pencuri sebuah telepon selular, Hendra Suhadi, divonis dengan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Mendengar hukuman itu, Hendra Suhadi sempat melarikan diri usai pembacaan vonis, dan menjadi buronan.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas kita kejaksaan dan petugas kepolisian, terpidana Hendra Suhadi berhasil kita tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga.”
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Senin (1/4/2024) kemarin.
Siswanto menjelaskan, rekan terdakwa lainnya yakni Sudirman, "cuma" divonis selama delapan bulan penjara dalam perkara yang sama.
“Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kami tuntut pidana penjara selama dua tahun."
"Tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami,” kata Siswanto.
Ia menjelaskan, terdakwa Hendra Suhadi dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian sebuah telepon selular di sebuah rumah warga di Meulaboh.
Barang bukti sebuah ponsel yang dicuri tersebut belum berhasil dijual kedua terdakwa, yang saat ini telah menjadi terpidana.
Siswanto mengatakan, hingga Senin malam kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Sebelumnya terdakwa Hendra Suhadi sempat bersembunyi di sebuah rumah warga Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.