Salin Artikel

Tak Terima Divonis Lebih Berat dari Rekannya, Terdakwa Pencurian di Aceh Melarikan Diri

Sedangkan rekannya yang jadi terdakwa untuk kasus sama hanya divonis delapan bulan saja. 

Kekesalan yang membuncah itu membuat Hendra gelap mata. Dia pun sampai coba melarikan diri dengan melompat tembok pengadilan. 

Namun, pelarian residivis kasus pencurian ini tidak berlangsung lama. Jaksa kembali menangkapnya berselang beberapa jam dari pelarian terjadi. 

"Kami tangkap kembali saat sedang bersembunyi di rumah warga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Senin (1/4/2024).

Setelah kembali diciduk, Hendra yang berlinang air mata menuturkan tidak terima dengan vonis hakim. 

Hendra mengaku putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya sangat berat, sehingga ia kemudian memilih untuk melarikan diri.

“Kalau residivis dua-dua (kami) residivis, kenapa kawan saya justru turun (rendah) hukumannya,” katanya.

"Kalau rekan saya punya anak saya juga punya anak,” ucap Hendra sambil terus menangis.

Hendra bersama rekannya, Sudirman, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing selama dua tahun penjara.

Dia  pun meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekannya Sudirman.

Sementara Sudirman (55) mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap Hendra tidak adil.

Dia juga meminta kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan kepada rekannya yang merupakan satu berkas perkara dengan dirinya.

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus pencurian satu unit ponsel di sebuah rumah warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Barang bukti yang dicuri tersebut belum berhasil dijual keduanya.

Saat ini, kedua terdakwa sudah berada kembali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/124043778/tak-terima-divonis-lebih-berat-dari-rekannya-terdakwa-pencurian-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke