SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat dan kepala daerah.
Aliran dana diungkap Sugiman pada sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).
Sugiman melalui pengacaranya, Endang Hedrian, menyebutkan, terdakwa memberikan uang kepada Wali Kota Edi Ariadi dan Kepala Dinas PUPR Cilegon Ridwan sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara
Uang tersebut diberikan agar menang lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) meskipun perusahaannya tidak memenangi tender.
"Sebagai gantinya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan oleh terdakwa dengan proyek pekerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 di PT PCM," kata Endang di hadapan Hakim Ketua M Arif Adikusumo.
Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar
Pada tahun 2020-2021, Sugiman memberikan uang kepada pejabat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 3,390 miliar.
Uang tersebut diberikan terdakwa sebagai syarat ikut lelang, memperlancar lelang, persiapan kontrak, uang muka, dan kebutuhan pribadi.
Adapun tiga pejabat PT PCM yakni Direktur Utama Arief Rivai, Direktur Opersaional Akmal Firmansyah, dan Direktur Keuangan dan Umum Budi Mulyadi.
Meski begitu, kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Kejari Cilegon dari total Rp 7 miliar baru Rp 700 juta.
Namun, uang yang telah dikeluarkan terdakwa dalam proyek tersebut Rp 9,1 miliar untuk pejabat Pemkot Cilegon, Pimpinan PT PCM, pajak, pemberian ke beberapa pihak dan biaya resmi lainnya.
Artinya, lanjut Endang, pengeluaran Sugiman lebih besar dari uang muka yang diterimanya Rp 7 miliar.
"Maka, sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti," ungkap Endang.
Selain itu, Endang meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum.
Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau 2 tahun penjara.
"Memulihkan nama baik terdakwa Sugiman dalam harkat, martabat, dan kedudukannya," ungkap Endang.