Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2024, 19:35 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (25/3/2024).

Ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS sebagai pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Akhirnya Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Dijebloskan ke Penjara

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan mengatakan, dalam putusannya hakim menghukum terdakwa ELLS dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Kemudian, terdakwa YKD dihukum pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan biaya perkara sebesar Rp 10.000.

"Hakim juga menyatakan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 215.706.000 dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Cornelis di Larantuka, Senin.

Baca juga: Gempa M 6,1 Terasa sampai Flores Timur, Belum Ada Laporan Kerusakan

Sementara terdakwa CS juga divonis pidana penjara selama satu tahun, pidana denda sebesar Rp 50 juta, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Hakim juga menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000 dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Terhadap putusan hakim, tiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Flores Timur menyatakan pikir-pikir," kata dia.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020. Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com