FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Antonius Doweng Teluma akan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia diberhentikan lantaran terlibat kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.
Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kepala Desa di NTT Hilang Saat Pancing Ikan di Dermaga
Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik".
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka kemudian menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius pada Selasa (19/3/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petahala Kaha mengatakan, pemerintah akan menyurati Pengadilan Negeri Larantuka untuk mendapatkan amar putusan yang sudah bersifat inkrah.
Baca juga: Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak
Dikatakan, amar putusan tersebut akan dijadikan sebagai dasar oleh Bupati Flores Timur untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menerangkan, apabila Antonius dihukum dengan pidana penjara 5 tahun ke atas maka akan dijatuhkan sanksi pemberhentian permanen, tapi jika sebaliknya maka hanya dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.