Salin Artikel

Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Dia diberhentikan lantaran terlibat kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.

Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik".

Hakim Pengadilan Negeri Larantuka kemudian menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius pada Selasa (19/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petahala Kaha mengatakan, pemerintah akan menyurati Pengadilan Negeri Larantuka untuk mendapatkan amar putusan yang sudah bersifat inkrah.

Dikatakan, amar putusan tersebut akan dijadikan sebagai dasar oleh Bupati Flores Timur untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menerangkan, apabila Antonius dihukum dengan pidana penjara 5 tahun ke atas maka akan dijatuhkan sanksi pemberhentian permanen, tapi jika sebaliknya maka hanya dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/131745978/kampanye-prabowo-gibran-kades-di-flores-timur-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke