SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi didakwa melakukan pungutan liar terhadap perusahaan tambak udang.
Pasangan suami istri itu menerima uang pungli dari PT Royal Gihon Samudra (RGS) sebesar Rp 310 juta selama rentang 2021-2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebak, Seliya Yustika Sari disebut, kedua terdakwa bersama-sama menerima uang dari pengurusan dokumen sertifikat tanah.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum."
Demikian kata Seliya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedi Ady Saputra, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
"Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan terdakwa," sambung Seliya.
Seliya mengatakan, kasus pungli bermula ketika PT RGS berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021.
Untuk investasi usaha tambak udang tersebut, PT RGS membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar.
Dalam rangka mencari lahan, Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk jual beli tanah.
Keduanya kemudian bertemu dengan Herliawati selaku Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan.