Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/03/2024, 16:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Selasa (19/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Baca juga: Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Meninggal Dunia di RSUD Flores Timur

Diketahui, Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik". Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Flores Timur, Akses Jalan ke Lima Desa Lumpuh

Sehingga, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Terdakwa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Sukrawan saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Kendati demikian, kata dia, putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 15 Maret 2024.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya serta JPU juga menyatakan akan berpikir kembali," katanya.

Sukrawan menambahkan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 batas mengajukan upaya hukum yakni tiga hari setelah putusan dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com