KOMPAS.com - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tempat pemungutan suara (TPS) 04, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Flores Timur, mendapat sanksi administrasi dari badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) setempat.
Pemberian sanksi ini karena mereka memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS tersebut.
Baca juga: Anggota KPPS Lombok Barat Sempat Ambil Honor Sebelum Meninggal
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana mengungkapkan, dari 217 pemilih di TPS itu ditemukan ada 198 pemilih yang tidak melakukan tanda tangan daftar hadir usai memberikan hak suara pada 14 Februari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menandatangani daftar hadir adalah petugas KPPS.
"Teman-teman KPPS mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217 pemilih," ujar Ernesta, Senin (26/2/2024).
Ernesta mengatakan, tindakan pemalsuan tanda tangan masuk dalam pelanggaran administrasi.
Baca juga: Ketua PPS Kayong Utara Pakai Honor KPPS untuk Judi Slot, Sebut Uang Rp 82 Juta Hilang
Oleh sebab itu, tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04, Desa Watobuku.
"Karena pelanggaran administrasi maka sanksinya teguran tertulis dan saran perbaikan," kata dia.
Hingga saat ini kegiatan rapat pleno penghitungan suara Pemilu tingkat kecamatan di Flores Timur sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.