Salin Artikel

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Anggota KPPS di Flores Timur Dapat Sanksi Administrasi

Pemberian sanksi ini karena mereka memanipulasi tanda tangan 198 pemilih di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana mengungkapkan, dari 217 pemilih di TPS itu ditemukan ada 198 pemilih yang tidak melakukan tanda tangan daftar hadir usai memberikan hak suara pada 14 Februari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menandatangani daftar hadir adalah petugas KPPS.

"Teman-teman KPPS mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217 pemilih," ujar Ernesta, Senin (26/2/2024).

Ernesta mengatakan, tindakan pemalsuan tanda tangan masuk dalam pelanggaran administrasi.

Oleh sebab itu, tidak ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04, Desa Watobuku.

"Karena pelanggaran administrasi maka sanksinya teguran tertulis dan saran perbaikan," kata dia.

Hingga saat ini kegiatan rapat pleno penghitungan suara Pemilu tingkat kecamatan di Flores Timur sedang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/26/161326678/diduga-palsukan-tanda-tangan-anggota-kpps-di-flores-timur-dapat-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke