KOMPAS.com - AS, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
Ia diduga menggelapkan honor senilai Rp 82 juta milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.
Uang tersebut diduga dipakai AS untuk judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS awalnya sempat melapor ke polisi terkait kehilangan uang Rp 82 juta.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa uang yang disimpan dalam tas itu dicuri saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta yang Dilaporkan Hilang
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran, AS ternyata menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).
AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi.
Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkap AS yang berada di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sewaktu diringkus, AS masih bersikukuh uang honor KPPS itu hilang dicuri di kantor desa.
Saat ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Kayong Utara.
Baca juga: Bukan Hilang, Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta Ternyata Dihabiskan Ketua PPS untuk Judi Slot