KOMPAS.com - AS, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
Ia diduga menggelapkan honor senilai Rp 82 juta milik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara.
Uang tersebut diduga dipakai AS untuk judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, AS awalnya sempat melapor ke polisi terkait kehilangan uang Rp 82 juta.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa uang yang disimpan dalam tas itu dicuri saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta yang Dilaporkan Hilang
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran, AS ternyata menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk bermain judi slot dan keperluan pribadi.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (23/2/2024).
AS sempat tak diketahui keberadaannya. Nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi.
Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkap AS yang berada di rumah orangtuanya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sewaktu diringkus, AS masih bersikukuh uang honor KPPS itu hilang dicuri di kantor desa.
Saat ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Kayong Utara.
Baca juga: Bukan Hilang, Honor KPPS Kayong Utara Rp 82 Juta Ternyata Dihabiskan Ketua PPS untuk Judi Slot
Terkait kasus dugaan penggelapan uang tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara berinisiatif mengadakan urunan untuk membayar honor KPPS Nipah Kuning.
"Ini menjadi kewajiban kami di KPU kabupaten, banyak anggota KPPS dan linmas yang sudah tidak tidur malam, tapi belum menerima honor mereka, sehingga kami berinisiatif untuk patungan, mulai dari komisioner dan sekretaris kita untuk membayarkan gaji petugas KPPS itu," ungkap Ketua KPU Kayong Utara Nur Mus Jaefah, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca juga: Honor KPPS Rp 82 Juta di Kayong Utara Belum Dibayar, Ketua PPS Ngaku Uangnya Hilang
Jaefah menuturkan, KPU Kayong Utara merasa bertanggung jawab atas kondisi para anggota KPPS yang honornya belum dibayar.
"Karena negara tidak akan membayarkan dua kali gaji KPPS itu, jadi kita harus bertanggung jawab," tuturnya.
Mewakili anggota dan sekretariat KPU Kayong Utara, Jaefah meminta maaf kepada anggota KPPS Nipah Kuning.
Baca juga: Tak Cuma untuk Judi Online, Honor KPPS yang Dibawa Kabur Dipakai Pelaku Bayar Utang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dita Angga Rusiana), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.