Salin Artikel

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Selasa (19/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Diketahui, Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik". Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Terdakwa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Sukrawan saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Kendati demikian, kata dia, putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 15 Maret 2024.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya serta JPU juga menyatakan akan berpikir kembali," katanya.

Sukrawan menambahkan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 batas mengajukan upaya hukum yakni tiga hari setelah putusan dibacakan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/161606778/kades-pendukung-prabowo-gibran-di-flores-timur-divonis-3-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke