KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeksekusi terpidana tindak pidana pelanggaran pemilu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka, Flores Timur pada Senin (25/3/2024).
Terpidana bernama Antonius Doweng Teluma merupakan Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana sebagaimana melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Larantuka.
Baca juga: Kampanye Prabowo-Gibran, Kades di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara
"Dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Sukrawan saat dihubungi, Senin.
Dikatakan, terdakwa telah memenuhi dan mematuhi putusan tersebut dengan hadir di Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Kemudian, setelah masa pikir-pikir tiga hari, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak menempuh upaya hukum banding.
"Sehingga ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu tiga hari," jelasnya.
Sukrawan menambahkan, terdakwa juga telah menyerahkan atau membayar denda Rp 12 juta. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh JPU.
Baca juga: 2 Penyelenggara Pemilu di Sorong Divonis 4 Bulan Penjara atas Perkara Tipilu
"Karena pidana denda sudah dibayar maka pidana kurungan 3 bulan pengganti denda Rp 12 juta tidak perlu dijalani. Terdakwa hanya melaksanakan pidana badan selama 3 bulan penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Obrolan itu bertuliskan: "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik".
Kasus ini kemudian ditangani tim peyididik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai pada putusan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.