KOMPAS.com - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak pidana pemilu (Tipilu).
Mawardi melakukan Tipilu karena mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) anggota DPRD Lombok Barat.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.
Ia sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Ajak Warga Pilih Istrinya di Grup WhatsApp, Kades di Lombok Barat Jadi Tersangka Tipilu
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta."
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ungkap Agus Darma Wijaya mewakili JPU di depan majelis hakim PN Mataram, Selasa (1/2/2024).
Jaksa juga menuntut agar Mawardi segera ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan," kata Agus.
Mawardi menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal karena dalam fakta persidangan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif," ucap Mawardi kepada media.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini dengan cermat dan berharap dirinya dibebaskan.
"Kami berharap bisa dibebaskan," kata Mawardi.
Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Mawardi ditetapkan tersangka kasus Tipilu karena melakukan kampanye untuk memilih istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menjelaskan, temuan kasus tersebut bermula laporan yang diterima Bawaslu yang diduga M melakukan aksi kampanye di grup Whatsapp.
Grup tersebut beranggotakan sekitar 100 orang. Ia menarasikan mengajak mendukung istrinya.