Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 15/01/2024, 12:03 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang calon legislatif (caleg) asal Kota Mataram berinisial NKS dinyatakan melakukan tindak pidana pemilu (Tipilu). Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) yang menyatakannya.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Mataram dan sudah masuk tahap penyidikan.

"Terlapor NKS ini orang yang bersangkutan seorang caleg DPRD Kota Mataram. Bawaslu Kota Mataram menyerahkan sepenuhnya  penanganan perkara kepada kami," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Diterangkan Yogi, modus terlapor yakni mengunggah di akun media sosial Facebok miliknya membagi sembako kepada masyarakat dengan dan menarasikan ajakan untuk memilih dirinya.

"Jadi yang bersangkutan memposting dengan barang bukti beras, dengan ada foto caleg tersebut, narasinya memilih saya ada sporting beras," kata Yogi.

Dugaan sebut juga diperkuat sejumlah saksi yang diperiksa, mengakui bahwa terlapor memberikan beras sembako dengan ajakan memilih dirinya.

"Dalam 14 hari ini setelah Bawaslu menyerahkan laporan ke kami, kami juga akan melakukan BAP kembali untuk segera berkasnya dikirim ke kejaksaan, jadi harus cepat, karena ini ini undang-undang lekspesialis," kata Yogi.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan. Jumat, (12/01/2024).

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut merupakan laporan masyarakat. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Bagi-bagi Beras di Momen Pilkada, Pria Cianjur Divonis 3 Tahun Penjara

"Sehingga dalam waktu 1 × 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang didalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menjelaskan proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram, didampingi penyidik dan diarahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.

Baca juga: Saat Baliho Caleg Sebabkan Nyawa Siswi SMK di Kebumen Melayang...

"Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi."

"Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Bambang yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram.

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

"Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan," ujar Bambang.

Untuk waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan Tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com