CIANJUR, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta kepada terdakwa SS.
SS terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu karena membagikan beras kepada warga sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Glorious Anggundoro, dengan hakim anggota Kustrini dan Dian Yuniarti dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (30/11/2020).
"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk memengaruhi pemilih," kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).
Baca juga: 10 Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali Km 78, Baru 8 Teridentifikasi, Ini Identitasnya
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lainnya pasca-vonis dijatuhkan.
Adapun barang bukti berupa beras ukuran lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar dia.
Disebutkan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam tenggat waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
"Harapan kami terdakwa bisa bebas, karena itu tidak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," kata Nadia.
Baca juga: Gara-gara Tronton Berhenti Mendadak, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, 10 Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.