MATARAM, KOMPAS.com - Azhar, calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTB dari Partai Demokrat mengajukan gugatan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB atas pencoretan dirinya dari daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Sebelumnya, nama Azhar dicoret dari DCT karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana perusakan dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan pengadilan tersebut diterima KPU pada 8 November 2023 setelah Azhar diumumkan sebagai calon tetap oleh KPU NTB pada 3 November.
"Jadi yang bersangkutan keberatan tentang pencoretan dari DCT. Sebagaimana Surat Keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan SKB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli usai sidang perdana ajudikasi di Bawaslu NTB pada Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Polisi di NTB Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pupuk Bersubsidi Antarpulau
Yan mengatakan, pencoretan Azhar dari DCT telah sesuai aturan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Maka Pasal 87 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa daftar calon tetap dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila salah satunya terbukti secara sah berdasarkan keputusan pengadilan telah melanggar tindak pidana lainnya," kata Yan.
Baca juga: Dengar Aspirasi Warga dan Berdayakan UMKM, PJ Gubernur NTB Gagas Program Jumat Salam
Penasihat hukum dari Partai Demokrat NTB D. A. Malik mengatakan, pencoretan Azhar dari DCT karena alasan melakukan tindak pidana lainnya harus dilakukan penafsiran hukum.
"Karena ada hak konstitusional, Partai Demokrat NTB atau pemohon dirugikan atas keluarnya surat putusan. Maka dari ini, dasar kami mempertanyakan frasa tindak pidana lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, ya tentu ditafsir dengan mekanisme penafsiran yang benar," kata Malik.