Menurut Malik, caleg yang dapat dihapus dari DCT karena melanggar pidana lainnya yaitu karena mendapatkan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara Azhar sendiri mendapatkan hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Menurut hemat tim kami selaku pemohon ini bahwa terhadap calon yang telah ditetapkan itu ancam hukuman yang bisa dicoret adalah ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih," kata Malik.
Selain itu, yang dapat dicoret dari DCT karena pelakunya melakukan perbuatan berulang-ulang atau residvis.
"Terus yang kedua tindak pidana yang dibuat berulang residivis. Semoga putusan nanti memberikan pandangan yang jelas," kata Malik.
Baca juga: Dua Ikan Purba Mola-mola Ditemukan Mati di Perairan Sumbawa, NTB
Azhar merupakan mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan alat berat jenis ekskavator milik Tampah Hills pada awal 2022.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengusulkan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selanjutnya, putusan kasasi keluar pada Oktober 2023. Dalam putusan dengan nomor 1208/K/Pid 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Lombok Tengah. MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Prd.B/2023/PN Praya tanggal 6 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.