Salin Artikel

Dicoret dari DCT, Caleg Provinsi NTB Ajukan Gugatan Ajudikasi

MATARAM, KOMPAS.com - Azhar, calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTB dari Partai Demokrat mengajukan gugatan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB atas pencoretan dirinya dari daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.

Sebelumnya, nama Azhar dicoret dari DCT karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana perusakan dan telah berkekuatan hukum tetap sebagai putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan pengadilan tersebut diterima KPU pada 8 November 2023 setelah Azhar diumumkan sebagai calon tetap oleh KPU NTB pada 3 November.

"Jadi yang bersangkutan keberatan tentang pencoretan dari DCT. Sebagaimana Surat Keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan SKB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli usai sidang perdana ajudikasi di Bawaslu NTB pada Kamis (11/1/2024).

Yan mengatakan, pencoretan Azhar dari DCT telah sesuai aturan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Maka Pasal 87 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa daftar calon tetap dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila salah satunya terbukti secara sah berdasarkan keputusan pengadilan telah melanggar tindak pidana lainnya," kata Yan.

Penasihat hukum dari Partai Demokrat NTB D. A. Malik mengatakan, pencoretan Azhar dari DCT karena alasan melakukan tindak pidana lainnya harus dilakukan penafsiran hukum.

"Karena ada hak konstitusional, Partai Demokrat NTB atau pemohon dirugikan atas keluarnya surat putusan. Maka dari ini, dasar kami mempertanyakan frasa tindak pidana lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, ya tentu ditafsir dengan mekanisme penafsiran yang benar," kata Malik.

"Menurut hemat tim kami selaku pemohon ini bahwa terhadap calon yang telah ditetapkan itu ancam hukuman yang bisa dicoret adalah ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih," kata Malik.

Selain itu, yang dapat dicoret dari DCT karena pelakunya melakukan perbuatan berulang-ulang atau residvis.

"Terus yang kedua tindak pidana yang dibuat berulang residivis. Semoga putusan nanti memberikan pandangan yang jelas," kata Malik.

Kasus Azhar

Azhar merupakan mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan alat berat jenis ekskavator milik Tampah Hills pada awal 2022.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengusulkan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Selanjutnya, putusan kasasi keluar pada Oktober 2023. Dalam putusan dengan nomor 1208/K/Pid 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Lombok Tengah. MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Prd.B/2023/PN Praya tanggal 6 Juni 2023.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/214014378/dicoret-dari-dct-caleg-provinsi-ntb-ajukan-gugatan-ajudikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke