"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial plaform grup Whatsapp, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).
"Narasinya ajakan untuk memilih kepada putra-putri Desa Langko, tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," jelas Riza.
Disampaikannya, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa klarifikasi M terkait aksinya tersebut.
Baca juga: Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload nya itu, bahwa benar dia yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.
Atas penyelidikan tersebut Bawaslu dengan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga ada kepolisian dan kejaksaan sepakat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dam dijadikan tersangka.
"Setelah terpenuhi (bukti) itu kami meneruskan itu ke tingkat penyidikan melalui pleno Bawaslu untuk kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan itu bersama Gakumdu."
"Dan oleh pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan (M) menjadi tersangka," kata Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.