KOMPAS.com - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial M ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).
Sebab, ia melakukan kampanye agar masyarakat memilih istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan, temuan kasus tersebut bermula laporan yang diterima Bawaslu.
Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
M diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.
"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).
"Narasinya ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," ujar Rizal.
Disampaikan Rizal, setelah mendapat laporan itu pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa klarifikasi M terkait aksinya tersebut.
Baca juga: Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi."
"Dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga ada ke polisian dan kejaksaan, sepakat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dam dijadikan tersangka.
"Setelah terpenuhi (bukti) itu kami meneruskan itu ke tingkat penyidikan melalui Pleno Bawaslu untuk kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan itu bersama Gakumdu."
"Dan oleh pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan (M) menjadi tersangka," kata Rizal.
Disampaikan Rizal, pasal yang dipersangkaan terhadap M yakni pasal 282 junto 490 undang-undamg 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang delik formil menyangkut keputusan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu adalah Upaya Hukum Terakhir
Adapun ancaman hukuman tersebut yakni hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi membenarkan pihaknya saat ini telah menetapkan M sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan.
"Iya kita melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Bagus melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.