Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Komisioner KPU Puncak Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 31/07/2019, 08:49 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Puncak, Papua, menetapkan 5 komisioner KPU Puncak sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kini proses hukum kasus yang terkait dengan perubahan suara pada Pemilu Serentak 2019 tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire atau masuk ke Tahap III.

"Polres Puncak Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana pemilu yang melibatkan sebanyak 5 komisoner KPU Kabupaten Puncak dengan berkas perkara tersangka Yopi Wonda dan kawan-kawan," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang, melalui rilis, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, KPU Papua Kecewa Kinerja PPD

Dalam pelaksanaan tahap II, lanjut dia, dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Pasal 28 Ayat (2) yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka.

Anthon menuturkan, kasus tersebut bermula pada 17 Mei 2019 bertempat di Hotel Matoa, Kota Jayapura.

Saat itu, dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada Pemilu 2019.

Dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada Pemilu 2019 (DB1 DPRD Kab/Kota), terdapat selisih antara jumlah perolehan suara dengan jumlah daftar pemilih yang disebabkan oleh adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg maupun partai politik yang tidak berdasarkan Dokumen Model DA1 DPRD Kab/Kota.

Baca juga: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Akan Tetap Diproses walau KPU Sudah Umumkan Hasil

Perubahan suara untuk perolehan suara DPRD Puncak terjadi di Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 dan Dapil Puncak 3 yang diduga dilakukan oleh 5 (lima) orang komisioner KPU Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ke-5 Komisioner KPU Puncak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya dan Jakson Hagabal.

Kini, kata Anthon, berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Negeri Nabire dan akan diproses untuk kemudian dimasukan ke Pengadilan Negeri Nabire.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com