Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Warga Pilih Istrinya di Grup WhatsApp, Kades di Lombok Barat Jadi Tersangka Tipilu

Kompas.com - 17/01/2024, 15:42 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial M ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).

Sebab, ia melakukan kampanye agar masyarakat memilih istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan, temuan kasus tersebut bermula laporan yang diterima Bawaslu.

Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

M diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.

"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).

"Narasinya ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," ujar Rizal.

Disampaikan Rizal, setelah mendapat laporan itu pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa klarifikasi M terkait aksinya tersebut.

Baca juga: Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu

"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi."

"Dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga ada ke polisian dan kejaksaan, sepakat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dam dijadikan tersangka.

"Setelah terpenuhi (bukti) itu kami meneruskan itu ke tingkat penyidikan melalui Pleno Bawaslu untuk kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan itu bersama Gakumdu." 

"Dan oleh pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan (M) menjadi tersangka," kata Rizal.

Disampaikan Rizal, pasal yang dipersangkaan terhadap M yakni pasal 282 junto 490 undang-undamg  7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang delik formil menyangkut keputusan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu adalah Upaya Hukum Terakhir

Adapun ancaman hukuman tersebut yakni hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara itu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi membenarkan pihaknya saat ini telah menetapkan M sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan.

"Iya kita melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Bagus melalui pesan singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com