Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyelenggara Pemilu di Sorong Divonis 4 Bulan Penjara atas Perkara Tipilu

Kompas.com - 22/03/2024, 14:33 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan kepada dua terdakwa Josias Riry dan Mukit dalam kasus pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (21/3/2024).

Josias Riry dan Mukit merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Distrik Mariat. Ia menghilangkan nama-nama warga dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu berlangsung di TPS 05 Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIT.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saat TNI di Sorong Bantu Seberangi Motor Warga yang Terjebak Banjir...

Vonis yang diterima terdakwa Josias Riry dan Mukit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Ricky Sambora, menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

"4 bulan itu lumayan sebab ini bukanlah pidana murni atau bagaimana," ujarnya.

Ricky membantah kedua terdakwa menerima uang dalam kasus tersebut.

"Mereka berdua orang baik, dari awal sidang hingga akhir keduanya tidak neko neko. Jika dalam keadaan terjepit mungkin orang lain pasti akan lari," ungkapnya.

Ricky pun menyampaikan pesan dari kliennya supaya KPU tidak melibatkan orang-orang yang berpendidikan rendah dalam penyelenggaraan pemilu.

"Besok-besok KPU jangan libatkan orang-orang seperti Mukit yang pendidikannya tidak memadai," ujarnya.

Ia menambahkan, tim hukum akan berkoordinasi untuk menanggapi putusan majelis hakim itu.

"Honor tidak seberapa tetapi tanggung jawabnya besar. Sampai-sampai keluarga ikut terkena imbasnya," kata Ricky.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Gede Bayu mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Gakkum terkait putusan ini.

"Dalam waktu tiga hari ini kami sudah bisa mengambil sikap," ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Gakkum terkait keberadaan ketua PPS.

"Perkara ini juga belum inkrah, masih ada waktu tiga hari bersikap," kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com