KUPANG, KOMPAS.com - YS (19), nelayan asal Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
YS ditetapkan tersangka usai menangkap ikan menggunakan bom rakitan.
Baca juga: Polairud NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Labuan Bajo
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan, YS terlibat dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan.
"YS sudah kita tetapkan tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam," kata Irwan, kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Nelayan yang Hilang di Laut Sikka Belum Ditemukan
Irwan menyebut, YS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto Pasal 84 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
YS, kata Irwan, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu lanjutnya, satu pelaku lainnya berinisial AA yang masih di bawah umur dilakukan diversi.
"Satu pelaku usianya di bawah umur yakni 15 tahun, sehingga tidak kita proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Selain dua pelaku itu, pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya.
"Yang tiga orang itu, sampai saat ini masih menghilang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua nelayan asal Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan, dua nelayan yang ditangkap yakni YS dan AA.
"Keduanya ditangkap pada Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wita," kata Irwan, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Nelayan di Lumajang Mulai Beralih ke Bahan Bakar Gas
Irwan menuturkan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya dari yang bertugas di kapal patroli P Timor XXII 3016 menerima informasi dari sejumlah nelayan, kalau sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar Perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
Menindaklanjuti info tersebut lanjut Irwan, anggotanya langsung menyelidiki hal itu. Anggotanya menemukan aktivitas mencurigakan dari pelaku di Perairan Sulengwaseng.
Usia menerima perintah, tim patroli langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku di atas sebuah kapal tanpa nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.