SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan dan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa, yakni pengusaha Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid dinilai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar.
JPU menyebut, keduanya bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana sebagaimana dituangkan dalam dakwaan subsider.
"Menghukum terdakwa Sugiman dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon
Sugiman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Tb Abubakar Rasyid dituntut dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.
Ada pun hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Achmad.
Dalam berkas tuntutan, kasus berawal pada 30 Desember 2020, saat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.
Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan.
Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, namun milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) yang tidak diizinkan.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM, dan dihitung sebagai kerugian Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.