SERANG, KOMPAS.com - Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp 48 Miliar tahun 2021.
"Dari hasil penyidikan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu TBAB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, kemudian yang kedua SM (45) sebagai pemodal dalam pelaksanaan lelang," kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten. Selasa (3/10/2023).
Didik menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari audit BPK RI yang menemukan adanya kejanggalan.
Dari temuan itu, Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dan diketahui proyek itu tidak dilaksanakan karena PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan tidak mengizinkan.
Namun dalam prosesnya, uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama KDSO.
"Modus opernadi untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang," ujar dia.
Baca juga: Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, SM meminjam perusahaan TBAB untuk mengerjakan proyek jalan akses tersebut.
SM menjanjikan akan memberikan persentase keuntungan setelah memenangkan proses lelang.
"Setelah itu dia (SM) langsung berkoordinasi dengan salah satu pelaku yang saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Ade.
Ade mengungkapkan, baru dua tersangka yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah melakukan pengembangan.
"Kemungkinan adanya pelaku baru, masih mungkin. Kita lakukan (pengembangan) karena ada petunjuk jaksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.