Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kompas.com - 03/10/2023, 14:53 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp 48 Miliar tahun 2021.

"Dari hasil penyidikan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka  yaitu TBAB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, kemudian yang kedua SM (45) sebagai pemodal dalam pelaksanaan lelang," kata Kabid Humas Polda Banten  Didik Hariyanto kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten. Selasa (3/10/2023).

Didik menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari audit BPK RI yang menemukan adanya kejanggalan.

Baca juga: Terlibat Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Makelar Tanah Ini Pernah Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Wonosobo

Dari temuan itu, Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dan diketahui proyek itu tidak dilaksanakan karena PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan tidak mengizinkan.

Namun dalam prosesnya, uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama KDSO.

"Modus opernadi untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang," ujar dia.

Baca juga: Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, SM meminjam perusahaan TBAB untuk mengerjakan proyek jalan akses tersebut.

SM menjanjikan akan memberikan persentase keuntungan setelah memenangkan proses lelang.

"Setelah itu dia (SM) langsung berkoordinasi dengan salah satu pelaku yang saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Ade.

Ade mengungkapkan, baru dua tersangka yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah melakukan pengembangan.

"Kemungkinan adanya pelaku baru, masih mungkin. Kita lakukan (pengembangan) karena ada petunjuk jaksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com