Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Kompas.com - 03/10/2023, 14:53 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp 48 Miliar tahun 2021.

"Dari hasil penyidikan, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka  yaitu TBAB (73) sebagai Dirut PT Arkindo, kemudian yang kedua SM (45) sebagai pemodal dalam pelaksanaan lelang," kata Kabid Humas Polda Banten  Didik Hariyanto kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten. Selasa (3/10/2023).

Didik menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari audit BPK RI yang menemukan adanya kejanggalan.

Baca juga: Terlibat Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Makelar Tanah Ini Pernah Jadi Bakal Calon Wakil Bupati Wonosobo

Dari temuan itu, Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dan diketahui proyek itu tidak dilaksanakan karena PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan tidak mengizinkan.

Namun dalam prosesnya, uang muka sudah dicairkan pada 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama KDSO.

"Modus opernadi untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang," ujar dia.

Baca juga: Kepsek SMA di NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos, Berstatus Tahanan Rumah

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, SM meminjam perusahaan TBAB untuk mengerjakan proyek jalan akses tersebut.

SM menjanjikan akan memberikan persentase keuntungan setelah memenangkan proses lelang.

"Setelah itu dia (SM) langsung berkoordinasi dengan salah satu pelaku yang saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Ade.

Ade mengungkapkan, baru dua tersangka yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah melakukan pengembangan.

"Kemungkinan adanya pelaku baru, masih mungkin. Kita lakukan (pengembangan) karena ada petunjuk jaksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemotor Belok Tanpa Lampu Sein Sebabkan Kecelakaan, 1 Orang Tewas

Pemotor Belok Tanpa Lampu Sein Sebabkan Kecelakaan, 1 Orang Tewas

Regional
Level II Waspada, Gunung Marapi Boleh Didaki dengan SOP Tertentu

Level II Waspada, Gunung Marapi Boleh Didaki dengan SOP Tertentu

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap PP

Regional
Saksikan Penyerahan Syahadah Tahfiz dan Tahfizah Maqari, Gubenur Edy Mengaku Terharu

Saksikan Penyerahan Syahadah Tahfiz dan Tahfizah Maqari, Gubenur Edy Mengaku Terharu

Regional
Kena Lemparan Batu Saat Bentrok Antarsuporter, Bos PSIS Semarang Dapat 8 Jahitan

Kena Lemparan Batu Saat Bentrok Antarsuporter, Bos PSIS Semarang Dapat 8 Jahitan

Regional
3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat, Salah Satunya Perwira

3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat, Salah Satunya Perwira

Regional
Pangdam Udayana: Presiden Kunjungi 3 Kabupaten di NTT Selama 3 Hari

Pangdam Udayana: Presiden Kunjungi 3 Kabupaten di NTT Selama 3 Hari

Regional
18 Petugas Lapas Serang Diperiksa Buntut 2 Napi Tewas Usai Minum 'Hand Sanitizer'

18 Petugas Lapas Serang Diperiksa Buntut 2 Napi Tewas Usai Minum "Hand Sanitizer"

Regional
Pencarian 12 Pendaki di Gunung Marapi Terkendala Hujan Abu

Pencarian 12 Pendaki di Gunung Marapi Terkendala Hujan Abu

Regional
Longsor Timbun Rumah Warga Banyumas, Satu Orang Tewas

Longsor Timbun Rumah Warga Banyumas, Satu Orang Tewas

Regional
Bersihkan Longsor yang Tutup Rel di Banyumas, KAI Terjunkan Alat Berat

Bersihkan Longsor yang Tutup Rel di Banyumas, KAI Terjunkan Alat Berat

Regional
Ada 29 Pendaki asal Riau di Gunung Marapi Saat Erupsi Terjadi, 6 Masih Hilang

Ada 29 Pendaki asal Riau di Gunung Marapi Saat Erupsi Terjadi, 6 Masih Hilang

Regional
Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka

Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Regional
Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com