PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeksekusi uang pengganti dan denda dari terpidana korupsi RSUD Pasaman Barat Ali Munar sebesar Rp 5,07 miliar, Rabu (20/3/2024).
"Tadi sudah dieksekusi dari terpidana yang diserahkan keluarga didampingi penasihat hukumnya."
Demikian kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Yusuf mengatakan eksekusi terjadi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024.
Dalam putusan itu, Ali Munar dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,87 miliar.
Menurut Yusuf, Ali Munar sebelumnya telah menitipkan uang Rp 3,8 miliar kepada penyidik Kejari Pasaman Barat sebagai uang pengganti.
"Sisanya tadi diserahkan ke penyidik ya," sambung Yusuf.
Baca juga: Korupsi RSUD Pasaman Barat, Aktor Utama Divonis 5,5 Tahun Bui
Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
Pagu anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.
Kejari Pasaman Barat menetapkan 17 tersangka dalam kasus itu.
Dalam perjalanan PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis
Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi.
Lalu satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang Manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra
Hakim juga memutus ada kerugian Negara sebesar Rp 7,3 miliar.