Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi RSUD Pasaman Barat Serahkan Rp 5,07 Miliar

Kompas.com - 20/03/2024, 21:30 WIB
Perdana Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeksekusi uang pengganti dan denda dari terpidana korupsi RSUD Pasaman Barat Ali Munar sebesar Rp 5,07 miliar, Rabu (20/3/2024).

"Tadi sudah dieksekusi dari terpidana yang diserahkan keluarga didampingi penasihat hukumnya."

Demikian kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Yusuf mengatakan eksekusi terjadi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024.

Dalam putusan itu, Ali Munar dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,87 miliar.

Menurut Yusuf, Ali Munar sebelumnya telah menitipkan uang Rp 3,8 miliar kepada penyidik Kejari Pasaman Barat sebagai uang pengganti.

"Sisanya tadi diserahkan ke penyidik ya," sambung Yusuf.

Baca juga: Korupsi RSUD Pasaman Barat, Aktor Utama Divonis 5,5 Tahun Bui

Kronologi perkara

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.

Pagu anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Kejari Pasaman Barat menetapkan 17 tersangka dalam kasus itu.

Dalam perjalanan PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi.

Lalu satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang Manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra

Hakim juga memutus ada kerugian Negara sebesar Rp 7,3 miliar.

Dalam tahap II, PN Tipikor Padang menyidangkan delapan orang lagi, di mana tiga dari unsur mantan direktur, dan lima pengusaha dari Manado.

Hasilnya, hakim memutuskan tiga mantan direktur bebas, yaitu Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi.

Baca juga: Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Lalu, lima pengusaha Manado, Alex James Gunawan, Mario Pontoh, Yaneman, Jeremy Pranowo, dan Benny Gunawan divonis satu tahun penjara.

Kemudian, untuk dua terdakwa terakhir yaitu Direktur PT MAM, Ali Amril dan PPTK proyek itu, Aljunaidi, PN Tipikor Padang memberikan hukuman berbeda.

Ali Amril divonis bersalah dengan hukuman 5,5 tahun penjara, dan Aljunaidi divonis bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com