Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi RSUD Pasaman Barat, "Aktor Utama" Divonis 5,5 Tahun Bui

Kompas.com - 06/02/2024, 09:57 WIB
Perdana Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - "Aktor utama" kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Ali Amril divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/2/2024) malam.

Direktur PT MAM Energindo itu mendapat hukuman paling berat dibandingkan dengan 17 terdakwa lain yang diseret ke meja hijau oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Ali Amril juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar lebih atau subsider satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

"Terdakwa Ali Amril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juandra.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Ali Amril terbukti mengatur proyek pembangunan RSUD tersebut.

Lalu Ali Amril juga terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil proyek yang merugikan keuangan negara.

Ali Amril adalah residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK pada Januari 2022 lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menghukum korporasi PT MAM dengan denda Rp 500 juta serta pembekuan izin selama satu tahun.

Majelis hakim juga memutus bebas dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi itu atas nama Ali Munar dan Ali Amril.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi

Lalu, satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra

Hakim juga memutus ada kerugian Negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kejari Tambah 2 Tersangka Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com