Salin Artikel

Korupsi RSUD Pasaman Barat, "Aktor Utama" Divonis 5,5 Tahun Bui

Direktur PT MAM Energindo itu mendapat hukuman paling berat dibandingkan dengan 17 terdakwa lain yang diseret ke meja hijau oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Ali Amril juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar lebih atau subsider satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan penjara.

"Terdakwa Ali Amril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juandra.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Ali Amril terbukti mengatur proyek pembangunan RSUD tersebut.

Lalu Ali Amril juga terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil proyek yang merugikan keuangan negara.

Ali Amril adalah residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK pada Januari 2022 lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menghukum korporasi PT MAM dengan denda Rp 500 juta serta pembekuan izin selama satu tahun.

Majelis hakim juga memutus bebas dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi itu atas nama Ali Munar dan Ali Amril.

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi

Lalu, satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra

Hakim juga memutus ada kerugian Negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu, tersangka kasus itu bertambah delapan orang lagi, di mana tiga dari unsur mantan direktur dan lima pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut delapan terdakwa dengan hukuman sama yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan tiga eks direktur bebas yaitu Budi Sujono, Heru Widyawarman, dan Yuswardi serta lima pengusaha Manado, Alex James Gunawan, Mario Pontoh, Yaneman, Jeremy Pranowo, dan Benny Gunawan divonis satu tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasbar juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Direktur PT MAM, Ali Amril dan PPTK proyek itu, Aljunaidi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/095726878/korupsi-rsud-pasaman-barat-aktor-utama-divonis-55-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke