Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi RSUD Pasaman Barat, "Aktor Utama" Divonis 5,5 Tahun Bui

Kompas.com - 06/02/2024, 09:57 WIB
Perdana Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - "Aktor utama" kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Ali Amril divonis hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/2/2024) malam.

Direktur PT MAM Energindo itu mendapat hukuman paling berat dibandingkan dengan 17 terdakwa lain yang diseret ke meja hijau oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Ali Amril juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar lebih atau subsider satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

"Terdakwa Ali Amril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juandra.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Ali Amril terbukti mengatur proyek pembangunan RSUD tersebut.

Lalu Ali Amril juga terbukti memperkaya diri sendiri dari hasil proyek yang merugikan keuangan negara.

Ali Amril adalah residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK pada Januari 2022 lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menghukum korporasi PT MAM dengan denda Rp 500 juta serta pembekuan izin selama satu tahun.

Majelis hakim juga memutus bebas dua terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi itu atas nama Ali Munar dan Ali Amril.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis

Kronologi kasus

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda, dan Yan Eldi

Lalu, satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra

Hakim juga memutus ada kerugian Negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kejari Tambah 2 Tersangka Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketagihan Judi 'Online', 2 Pria di Sintang Nekat Jual Emas Palsu Rp 24 Juta

Ketagihan Judi "Online", 2 Pria di Sintang Nekat Jual Emas Palsu Rp 24 Juta

Regional
Tangis Mbah Siyem Bersaudara, Tanah 1,7 Hektar Warisan Bapak Berubah Jadi Aset Desa di Grobogan

Tangis Mbah Siyem Bersaudara, Tanah 1,7 Hektar Warisan Bapak Berubah Jadi Aset Desa di Grobogan

Regional
Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Walkot Nurdin Bagikan Strategi Kebijakan Kesehatan

Jadi Narsum di Rakerkesda Banten, Pj Walkot Nurdin Bagikan Strategi Kebijakan Kesehatan

Kilas Daerah
Dijodohkan dengan Kader PKB pada Pilkada Kota Semarang, Begini Respons Bos PSIS

Dijodohkan dengan Kader PKB pada Pilkada Kota Semarang, Begini Respons Bos PSIS

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 2 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 2 Kilometer

Regional
Viral, Video Pengeroyokan di Pantura Brebes, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Viral, Video Pengeroyokan di Pantura Brebes, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Regional
Akui Punya Tim Tak Kasatmata, Gibran: Rahasia, Namanya Juga Tidak Terlihat

Akui Punya Tim Tak Kasatmata, Gibran: Rahasia, Namanya Juga Tidak Terlihat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Regional
Sederet Fakta Teror Penembakan 3 Pria di Surabaya, Terobsesi 'Game Online' Berujung Penjara

Sederet Fakta Teror Penembakan 3 Pria di Surabaya, Terobsesi "Game Online" Berujung Penjara

Regional
Penemuan Mayat Siswi SMK di Mesuji Lampung, Wakasek: Pagi Masih Terlihat Ikut Ujian

Penemuan Mayat Siswi SMK di Mesuji Lampung, Wakasek: Pagi Masih Terlihat Ikut Ujian

Regional
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Jalan Urip Sumoharjo Semarang, Ada Luka di Kepala

Mayat Pria Ditemukan di Selokan Jalan Urip Sumoharjo Semarang, Ada Luka di Kepala

Regional
Wali Kota Semarang dan Bos PSIS Ikut Penjaringan Pilkada, PKS : Cari yang Pengalaman

Wali Kota Semarang dan Bos PSIS Ikut Penjaringan Pilkada, PKS : Cari yang Pengalaman

Regional
 Pipa PDAM Pecah akibat Proyek Drainase, Warga Enam Desa di Brebes Kesulitan Air Bersih

Pipa PDAM Pecah akibat Proyek Drainase, Warga Enam Desa di Brebes Kesulitan Air Bersih

Regional
Berlibur Bersama Jokowi ke Candi Borobudur, Gibran Mengaku Tak Bahas Rakernas PDI-P

Berlibur Bersama Jokowi ke Candi Borobudur, Gibran Mengaku Tak Bahas Rakernas PDI-P

Regional
Kelebihan Muatan, Bak Truk Sampah Pemkot Batam Terguling

Kelebihan Muatan, Bak Truk Sampah Pemkot Batam Terguling

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com