PADANG, KOMPAS.com-Kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus bergulir usai menuntaskan dua tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membawa 15 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam dua tahap.
Tahap pertama, tujuh orang terdakwa divonis hakim dengan hukuman dua sampai empat tahun penjara.
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara
Lalu, tahap kedua, delapan orang yang terdiri tiga eks direktur dan lima pengusaha.
Hakim menjatuhkan hukum satu tahun penjara untuk lima pengusaha dan vonis bebas bagi tiga eks direktur.
"Sekarang masih ada dua tersangka baru lainnya yang sedang kita proses. Dalam waktu dekat segera kita limpahkan pula ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Dua tersangka baru itu adalah AA, Direktur PT MAM yang memenangi proyek RSUD Pasbar periode 2018-2020.
Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas
AA sebelumnya juga residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Lalu, AJ yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek RSUD Pasbar tersebut.
"Berkasnya sedang kita siapkan. Sebelumnya kita fokus ke persidangan. Setelah selesai, kita kebut berkas dua tersangka ini," kata Yusuf.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.