PADANG, KOMPAS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman mengusulkan pemberhentian Bupati Pasaman, Benny Utama, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
DPRD Pasaman telah menggelar paripurna pengusulan pemberhentian Benny Utama sebagai bupati pada Sabtu (26/8/2023).
"Surat pengusulan pemberhentian bupati dari DPRD Pasaman telah dikirim ke Kemendagri melalui Pemprov Sumbar," kata Sekretaris DPRD Pasaman, Yusrizal yang dihubungi Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Dapil Jabar VII, Tempat Bupati Karawang dan Sejumlah Artis Berebut Suara
Yusrizal mengatakan selanjutnya DPRD Pasaman menunggu penetapan pemberhentian bupati oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara Bupati Pasaman Benny Utama sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Pasaman.
Surat pengunduran diri tertanggal 22 Agustus 2023 itu ditujukan langsung ke Ketua DPRD Pasaman.
"Benar. Saya telah mengajukan surat pengunduran diri," kata Benny yang dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Benny mengatakan alasannya mundur karena ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Baca juga: Sekjen Projo Maju Jadi Caleg DPR dari Partai Golkar
Untuk ikut dan ditetapkan sebagai calon legislatif, Benny harus mundur sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada November 2023.
Seperti diketahui Benny Utama adalah Bupati Pasaman dua periode 2010-2015 dan 2021-2024.
Sebelum menjadi bupati di periode kedua, Benny terpilih menjadi anggota DPRD Sumbar pada Pemilihan Legislatif 2019 dari Partai Golkar.
Pada Pileg 2024, Benny diprediksi maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.