KOMPAS.com - Praka RM, aknum anggota Pasukan Pengamanan Presidan (Paspampres) diduga terlibat kasus pembunuhan seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25).
Hal itu membuat ibu kandung korban, Fauziah, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh Singkil, berduka.
Fauzia pun mengaku tak tahu apa salah anakknya hingga dianiaya oleh oknum anggota Paspampres itu.
"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa," katanya.
Baca juga: Oknum Paspampres yang Diduga Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Berasal dari Aceh Singkil
Menurut Fauziah, anaknya itu merantau ke Jakarta sudah setahun. Lalu pada 12 Agustus 2023 anaknya menelepon dan mengaku telah diculik.
Baca juga: DPR RI Asal Aceh Kawal Kasus Pembunuhan oleh Oknum Paspampres
Saat itu Imam minta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Lalu di telepon itu Fauziah mendengar ada suara lain yang minta dirinya segera mengirim uang tebusan.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim, jangan dipukul anak saya," kata Fauziah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Paspampres Sempat Telepon Mengaku Diculik dan Minta Tebusan Rp 50 Juta
Lalu selang 13 hari, Fauziah mendapat kabar anaknya telah meninggal dan jasadnya dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Setelah itu, jenazah diserahkan oleh Kodam Jayakarta dan diberangkatkan ke Aceh.
Menurut Fauziah, dirinya hanya mengetahui Imam membuka usaha kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan.
Fauzian berharap bantuan Presiden Joko Widodo untuk menaruh perhatian khusus agar kasus kematian anaknya terungkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada memastikan anggotanya telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Pihaknya akan menindak tegas apabila terduga pelaku terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
"Pasti akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(Sumber: Kompas.com/Masriadi, Rahel Narda Chaterine | Editor: Pythag Kurniati, Diamanty Meiliana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.