Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Minta Bebas karena Ungkap Aliran Dana

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat dan kepala daerah.

Aliran dana diungkap Sugiman pada sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

Sugiman melalui pengacaranya, Endang Hedrian, menyebutkan, terdakwa memberikan uang kepada Wali Kota Edi Ariadi dan Kepala Dinas PUPR Cilegon Ridwan sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut diberikan agar menang lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) meskipun perusahaannya tidak memenangi tender. 

"Sebagai gantinya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan oleh terdakwa dengan proyek pekerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 di PT PCM," kata Endang di hadapan Hakim Ketua M Arif Adikusumo.

Pada tahun 2020-2021, Sugiman memberikan uang kepada pejabat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 3,390 miliar.

Uang tersebut diberikan terdakwa sebagai syarat ikut lelang, memperlancar lelang, persiapan kontrak, uang muka, dan kebutuhan pribadi.

Adapun tiga pejabat PT PCM yakni Direktur Utama Arief Rivai, Direktur Opersaional Akmal Firmansyah, dan Direktur Keuangan dan Umum Budi Mulyadi.

Meski begitu, kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Kejari Cilegon dari total Rp 7 miliar baru Rp 700 juta.

Namun, uang yang telah dikeluarkan terdakwa dalam proyek tersebut Rp 9,1 miliar untuk pejabat Pemkot Cilegon, Pimpinan PT PCM, pajak, pemberian ke beberapa pihak dan biaya resmi lainnya.

Artinya, lanjut Endang, pengeluaran Sugiman lebih besar dari uang muka yang diterimanya Rp 7 miliar.

"Maka, sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti," ungkap Endang.

Selain itu, Endang meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum.

Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau 2 tahun penjara.

"Memulihkan nama baik terdakwa Sugiman dalam harkat, martabat, dan kedudukannya," ungkap Endang.

Sementara itu, Sugiman sendiri meminta keringanan hukuman kepada hakim karena masih memiliki keluarga yang harus diberikan nafkah.

"Saya minta keringanan, dari persidangan yang saya sampaikan apa adanya karena saya harus menghidupi keluarga saya, istri saya, anak saya masih kecil-kecil  dan orangtua saya ga tau saya kena masalah ini, Yang Mulia," kata Sugiman.

Sugiman juga telah membantu mengungkap aliran dana korupsi ke sejumlah pihak selama persidangan.

"Uang yang mengalir ke pejabat pejabat itu sesuai yang saya sampaikan, Yang Mulia," ucap dia.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid, melalui pengacaranya, Dhanur Santiko, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Dalam tuntutan jaksa, Abubakar dihukum atau dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.

Kemudian, lanjut Dhanur, meminta hakim dan jaksa merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

"Memerintah jaksa mengembalikan terdakwa ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/130219678/bacakan-pleidoi-terdakwa-korupsi-jalan-akses-pelabuhan-warnasari-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke