Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Minta Bebas karena Ungkap Aliran Dana

Kompas.com - 26/03/2024, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat dan kepala daerah.

Aliran dana diungkap Sugiman pada sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

Sugiman melalui pengacaranya, Endang Hedrian, menyebutkan, terdakwa memberikan uang kepada Wali Kota Edi Ariadi dan Kepala Dinas PUPR Cilegon Ridwan sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan agar menang lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) meskipun perusahaannya tidak memenangi tender. 

"Sebagai gantinya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan oleh terdakwa dengan proyek pekerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 di PT PCM," kata Endang di hadapan Hakim Ketua M Arif Adikusumo.

Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Pada tahun 2020-2021, Sugiman memberikan uang kepada pejabat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 3,390 miliar.

Uang tersebut diberikan terdakwa sebagai syarat ikut lelang, memperlancar lelang, persiapan kontrak, uang muka, dan kebutuhan pribadi.

Adapun tiga pejabat PT PCM yakni Direktur Utama Arief Rivai, Direktur Opersaional Akmal Firmansyah, dan Direktur Keuangan dan Umum Budi Mulyadi.

Meski begitu, kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Kejari Cilegon dari total Rp 7 miliar baru Rp 700 juta.

Namun, uang yang telah dikeluarkan terdakwa dalam proyek tersebut Rp 9,1 miliar untuk pejabat Pemkot Cilegon, Pimpinan PT PCM, pajak, pemberian ke beberapa pihak dan biaya resmi lainnya.

Artinya, lanjut Endang, pengeluaran Sugiman lebih besar dari uang muka yang diterimanya Rp 7 miliar.

"Maka, sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti," ungkap Endang.

Selain itu, Endang meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum.

Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau 2 tahun penjara.

"Memulihkan nama baik terdakwa Sugiman dalam harkat, martabat, dan kedudukannya," ungkap Endang.

Sementara itu, Sugiman sendiri meminta keringanan hukuman kepada hakim karena masih memiliki keluarga yang harus diberikan nafkah.

"Saya minta keringanan, dari persidangan yang saya sampaikan apa adanya karena saya harus menghidupi keluarga saya, istri saya, anak saya masih kecil-kecil  dan orangtua saya ga tau saya kena masalah ini, Yang Mulia," kata Sugiman.

Sugiman juga telah membantu mengungkap aliran dana korupsi ke sejumlah pihak selama persidangan.

"Uang yang mengalir ke pejabat pejabat itu sesuai yang saya sampaikan, Yang Mulia," ucap dia.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid, melalui pengacaranya, Dhanur Santiko, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Dalam tuntutan jaksa, Abubakar dihukum atau dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.

Kemudian, lanjut Dhanur, meminta hakim dan jaksa merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

"Memerintah jaksa mengembalikan terdakwa ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com