Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Minta Bebas karena Ungkap Aliran Dana

Kompas.com - 26/03/2024, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman, mengungkap aliran dana ke sejumlah pejabat dan kepala daerah.

Aliran dana diungkap Sugiman pada sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

Sugiman melalui pengacaranya, Endang Hedrian, menyebutkan, terdakwa memberikan uang kepada Wali Kota Edi Ariadi dan Kepala Dinas PUPR Cilegon Ridwan sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan agar menang lelang tender proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) meskipun perusahaannya tidak memenangi tender. 

"Sebagai gantinya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan oleh terdakwa dengan proyek pekerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 di PT PCM," kata Endang di hadapan Hakim Ketua M Arif Adikusumo.

Baca juga: Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Pada tahun 2020-2021, Sugiman memberikan uang kepada pejabat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 3,390 miliar.

Uang tersebut diberikan terdakwa sebagai syarat ikut lelang, memperlancar lelang, persiapan kontrak, uang muka, dan kebutuhan pribadi.

Adapun tiga pejabat PT PCM yakni Direktur Utama Arief Rivai, Direktur Opersaional Akmal Firmansyah, dan Direktur Keuangan dan Umum Budi Mulyadi.

Meski begitu, kliennya telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Kejari Cilegon dari total Rp 7 miliar baru Rp 700 juta.

Namun, uang yang telah dikeluarkan terdakwa dalam proyek tersebut Rp 9,1 miliar untuk pejabat Pemkot Cilegon, Pimpinan PT PCM, pajak, pemberian ke beberapa pihak dan biaya resmi lainnya.

Artinya, lanjut Endang, pengeluaran Sugiman lebih besar dari uang muka yang diterimanya Rp 7 miliar.

"Maka, sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti," ungkap Endang.

Selain itu, Endang meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum.

Kemudian, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau 2 tahun penjara.

"Memulihkan nama baik terdakwa Sugiman dalam harkat, martabat, dan kedudukannya," ungkap Endang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Regional
Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Total Korban Bencana di Sumbar Bertambah Jadi 52 Orang Tewas

Regional
Abrasi Sungai Barito, Sebuah Rumah Kontrakan Ambruk, Satu Orang Terluka

Abrasi Sungai Barito, Sebuah Rumah Kontrakan Ambruk, Satu Orang Terluka

Regional
Terkena Hempasan Heli yang Ditumpangi Jokowi, Dahan Pohon Timpa 7 Warga, 2 Masih Dirawat

Terkena Hempasan Heli yang Ditumpangi Jokowi, Dahan Pohon Timpa 7 Warga, 2 Masih Dirawat

Regional
Perbaikan Jalan Padang-Pekanbaru yang Runtuh di Silaiang Butuh Waktu 2 Pekan

Perbaikan Jalan Padang-Pekanbaru yang Runtuh di Silaiang Butuh Waktu 2 Pekan

Regional
Penanganan Bencana di Sulsel Kompak, Danlantamal VI: Berkat Pj Gubernur 

Penanganan Bencana di Sulsel Kompak, Danlantamal VI: Berkat Pj Gubernur 

Regional
Cerita Pilu Pemilik Pemandian Lembah Anai, Air Hitam Hancurkan Tempat Usaha Senilai Rp 2 Miliar

Cerita Pilu Pemilik Pemandian Lembah Anai, Air Hitam Hancurkan Tempat Usaha Senilai Rp 2 Miliar

Regional
Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com