Sementara itu, Sugiman sendiri meminta keringanan hukuman kepada hakim karena masih memiliki keluarga yang harus diberikan nafkah.
"Saya minta keringanan, dari persidangan yang saya sampaikan apa adanya karena saya harus menghidupi keluarga saya, istri saya, anak saya masih kecil-kecil dan orangtua saya ga tau saya kena masalah ini, Yang Mulia," kata Sugiman.
Sugiman juga telah membantu mengungkap aliran dana korupsi ke sejumlah pihak selama persidangan.
"Uang yang mengalir ke pejabat pejabat itu sesuai yang saya sampaikan, Yang Mulia," ucap dia.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid, melalui pengacaranya, Dhanur Santiko, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dalam tuntutan jaksa, Abubakar dihukum atau dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.
Kemudian, lanjut Dhanur, meminta hakim dan jaksa merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
"Memerintah jaksa mengembalikan terdakwa ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.