Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPS di Magelang Dipecat, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 21/02/2024, 11:50 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memecat ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Grabag atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPPS itu dinilai berkontribusi terhadap kasus pidana pemilu yang dilakukan seorang pemilih laki-laki yang menggunakan hak suara mendiang ibunya.

“Ketuanya (KPPS) diputuskan untuk diberhentikan tetap mulai kemarin (Selasa),” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan Semarang, Ini Perinciannya

Perkara bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D.

Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Buntut dari perkara tersebut, KPU memutuskan TPS 15 untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/2/2024).

Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya


Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri

Pemungutan suara ulang untuk lima surat suara

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.KOMPAS.com/Egadia Birru Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.

PSU berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang akan melaksanakan (PSU) enam (anggota) KPPS, tanpa ketua,” ujar Rofik.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun menyatakan, S tetap diperbolehkan memilih dalam PSU lusa.

“Tidak ada aturan yang melarang memilih. Bahkan, ketika, misalnya, seseorang divonis inkrah pidana. Kecuali, putusan pengadilan yang mencabut hak pilih seseorang,” jelasnya saat dihubung Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik

Fauzan mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos sebanyak dua kali.

Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan barang bukti terkait.

Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.

“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh dia.

Baca juga: Pengawas Pemilu di Bawen Tewas Gantung Diri, Ditemukan Anaknya yang Masih Balita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com