Salin Artikel

Ketua KPPS di Magelang Dipecat, Apa Sebabnya?

MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memecat ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Grabag atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPPS itu dinilai berkontribusi terhadap kasus pidana pemilu yang dilakukan seorang pemilih laki-laki yang menggunakan hak suara mendiang ibunya.

“Ketuanya (KPPS) diputuskan untuk diberhentikan tetap mulai kemarin (Selasa),” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Rabu (21/2/2024).

Perkara bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.

Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D.

Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).

Buntut dari perkara tersebut, KPU memutuskan TPS 15 untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/2/2024).

PSU berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang akan melaksanakan (PSU) enam (anggota) KPPS, tanpa ketua,” ujar Rofik.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun menyatakan, S tetap diperbolehkan memilih dalam PSU lusa.

“Tidak ada aturan yang melarang memilih. Bahkan, ketika, misalnya, seseorang divonis inkrah pidana. Kecuali, putusan pengadilan yang mencabut hak pilih seseorang,” jelasnya saat dihubung Kompas.com, Rabu.

Fauzan mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos sebanyak dua kali.

Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan barang bukti terkait.

Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.

“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/21/115000378/ketua-kpps-di-magelang-dipecat-apa-sebabnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke