KOMPAS.com - Donal Harianto (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan anjing dalam truk yang dihentikan di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam.
Truk tersebut mengangkut 226 anjing yang akan dibawa ke Sragen untuk diedarkan ke sejumlah warung makan di Solo
Selain Donal, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).
Donal mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing. Ia mendapatkan anjing dari empat daerah di Jawa Barat yakni Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Subang,
Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing, Beberapa Mati dan Terserang Penyakit
Di empat daerah tersebut, ada 11 orang yang berbeda yang menyediakan anjing untuk dibeli oleh Donal. Jika anjing-anjing yang dibeli sudah siap, ia akan datang dan membelinya secara tunai.
Donal mengaku membeli satu ekor anjing dengan harga Rp 250.000. Dan setiap bulan, ada dua kali pengiriman dengan total anjing yang dikirim sebanyak 400 ekor.
Kemudian Donal kembali menjual anjing dengan harga Rp 350.000 per ekor.
"Setiap bulan kirim 2 kali, harga jual Rp 350.000. Total sekitar 300-400 ekor yang dijual per bulan. Saya cuma bawa ke daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis dibeli di situ," kata dia, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Pelaku Sindikat Penjualan Anjing Mengaku Beli dari Subang hingga Sumedang, Rp 250.000 Per Ekor
Ia mengaku tak mengetahui pasti bila anjing yang dibeli darinya dipakai untuk dikonsumsi. Ia mengaku selalu menjual anjing dalam keadaan hidup.
"Kalau di sini saya jual hidup, ada yang dibuat seleksi buru biawak, ada yang buat cari tikus di sawah, ada yang mungkin dikonsumsi, saya kurang tahu, soalnya saya jualnya itu," kata dia.
Donal mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Baca juga: Diduga Ada Puluhan Warung Daging Anjing di Solo, Polda Jateng Mapping dan Segera Tertibkan
Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solo Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," kata dia,