Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

Kompas.com - 10/01/2024, 18:44 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak lima tersangka penyiksaan 226 anjing di dalam truk ternyata sudah menjalani bisnis jual anjing ilegal selama 10 tahun.

Tersangka utama, DH (43) mengaku bisa menjual 400 ekor anjing per bulan.

"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata DH, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, anjing ini didapatkan DH bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.

DH mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.

"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.

Baca juga: Soal Penangkapan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Tol Semarang, Apa Modus Pelaku?

Dalam aksinya, DH dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E. Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.

"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.

"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.

Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies. Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Buru Penadah Anjing Ilegal, Personel Polda Jateng Diterjunkan ke Sejumlah Titik

"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anjing yang berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kondisinya memprihatinkan.

Pasalnya, ada anjing yang mati karena kekurangan oksigen.

Seperti diketahui, sebanyak 226 anjing yang diduga hendak dijual untuk dikonsumsi tersebut diamankan di tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com