Salin Artikel

Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

KOMPAS.com - Sebanyak lima tersangka penyiksaan 226 anjing di dalam truk ternyata sudah menjalani bisnis jual anjing ilegal selama 10 tahun.

Tersangka utama, DH (43) mengaku bisa menjual 400 ekor anjing per bulan.

"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata DH, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, anjing ini didapatkan DH bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.

DH mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.

"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.

Dalam aksinya, DH dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E. Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.

"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.

"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.

Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies. Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anjing yang berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kondisinya memprihatinkan.

Pasalnya, ada anjing yang mati karena kekurangan oksigen.

Seperti diketahui, sebanyak 226 anjing yang diduga hendak dijual untuk dikonsumsi tersebut diamankan di tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/184441878/jalani-bisnis-penyelundupan-anjing-selama-10-tahun-tersangka-jual-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke